Curi Handphone di Lebong, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi
Pelaku: Inilah Pelaku pencurian HP di desa Limau Pit Kecamatan Lebong Tengah.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang warga asal Bengkulu berinisial BN (26) ditangkap polisi setelah mencuri handphone (HP) milik Riska Pratama (16), warga Desa Limau Pit, Kecamatan Lebong Sakti.
Aksi pencurian ini terjadi pada 22 September 2024 di kediaman korban.
Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, melalui Kanit Reskrim Virgo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyusul laporan yang diterima dari korban.
Baca Juga: 48 Warga Terima BLT DD Tiga Bulan
"Pada hari Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, korban Riska Pratama terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Ia mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan setelah dicek, satu unit HP OPPO A3s, charger, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta telah hilang. Korban juga melihat pintu belakang rumah terbuka," ujar Virgo kepada Radar Lebong kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi BN sebagai pelaku.
BN, yang beralamat di Jalan Seruni No. 20, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, diketahui telah menetap di Desa Limau Pit, Kecamatan Lebong Sakti.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mencuri HP saat korban sedang tertidur lelap. Saat ini, barang bukti dan pelaku telah kami amankan," tambah Virgo.
Virgo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan pintu rumah terkunci rapat, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kriminal serupa.
"Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menjaga keamanan rumah dan harta benda, terutama di lingkungan yang rawan kejahatan," imbuhnya.