Imingi Uang Rp 50 Ribu, Kakek 57 Tahun C4buli 4nak Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Polres Bengkulu Utara amankan kakek 57 tahun pelaku pencabulan anak tetangganya yang masih dibawah umur.-foto :polres bengkulu utara-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -DA kakek berusia 57 tahun Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa digelandang ke Polres BU lantaran ini nekat cabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

Ironisnya, aksi tersangka ini dilakukan dengan mengiming-imingi uang Rp 50 ribu. 

"Tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali di rumah tersangka. Menariknya aksi tersangka ini dilakukan dengan iming iming uang Rp 50 ribu," ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen.

Kanit pun membeberkan, tersangka juga telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali dengan modus membujuk korban dengan memberikan iming-iming uang jajan hingga pengancaman.

BACA JUGA:Rumah Warga Bukit Berlian Ludes Terbakar

Tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan, ada Rp50 ribu ada 20 ribu dan terakhir korban disetubuhi pelaku dengan pengancaman agar tidak diberitahukan kepada orang tua korban.

Kejadian terungkap, lantaran orang tua korban yang curiga melihat anaknya keluar subuh hari dari rumah tersangka dengan membawa uang. Karena kecurigaan itu, orang tua korban menanyakan kepada korban perihal apa yang membuat korban mendatangi rumah tersangka dan mendapat uang dari tersangka.

"Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka sejak bulan September 2024 lalu. Tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara.

Dan tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (14/10), dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"demikian Kanit.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan