Kardus Kuning Bertuliskan Paman Birin jadi Barang Bukti Tempat Penampungan Uang Suap Senilai Rp 12 Miliar

Kardus berwarna kuning bertuliskan Paman Birin jadu barang bukti penampuang uang suap Rp 12 miliar saat OTT KPK di Kalimantan Selatan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Sahbirin Noor terjerat sebagai tersangka setelah tim satuan tugas (Satgas) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel.

Dalam OTT itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kardus berwarna kuning yang ditampilkan foto dan bertuliskan 'Paman Birin'. Kardus itu diamankan dari Ahmad yang merupakan pengepul uang suap.

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Uang suap senilai Rp 12 miliar yang diamankan saat OTT di Kalsel, rata-rata disimpan di dalam kardus dengan pecahan tunai Rp 100 ribu. Terdapat juga kardus bertuliskan 'Atlas' berisi uang Rp 1,2 miliar, yang juga diamankan dari tersangka Ahmad.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Nabilla Aprillya Usai Dikaitkan dengan Aksi Bejat Oknum Ketum Partai Politik

KPK mengamankan uang Rp 5,9 miliar dari tangan Ahmad yang merupakan pengepul uang suap. Diduga, uang itu rencananya akan diserahkan ke Sahbirin Noor.

Selain menjerat Sahbirin Noor, KPK juga mentersangkakan Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai penerima suap. Selain itu dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai penerima suap.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan