Gugatan PKPU Terhadap Antam Belum Tentu Berujung Pailit
--
JAKARTA - Ahli Ekonomi Faisal Basri menilai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said pada PT Aneka Tambang (Antam), belum tentu berujung pada putusan pailit.
Faisal menyebut untuk dinyatakan pailit ada banyak hal yang akan menjadi pertimbangan hakim. Antara lain, rekam jejak perusahaan selama ini.
"Secara teori Antam mungkin bisa kalah PKPU, tetapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logika saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," ujar Faisal dalam keterangannya, Minggu (17/12).
Menurut Faisal, posisi Antam juga selalu mencatatkan keuntungan optimal setiap tahun.
Misalnya, pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan sebesar Rp 2,85 triliun.
Laba ANTM ini tumbuh 8 persen dibandingkan periode sama 2022 yang mencapai Rp 2,63 triliun.
Kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun.
Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2 persen dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.
Faisal lebih lanjut mengemukakan alasan lain tidak mudah menyatakan PT Antam pailit. Karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian.
"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU," katanya.
Budi Said sebelumnya mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Gugatan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.
Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. (jp)