Warga Desa Suka Damai Diwajibkan Selesaikan Layanan di Kantor Desa
Pelayanan Perangkat desa Suka Damai.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Untuk memastikan tertib administrasi dan pelayanan yang terdokumentasi dengan baik, masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah, diwajibkan menyelesaikan seluruh urusan pelayanan di kantor desa.
Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran pencatatan dan dokumentasi setiap aktivitas yang berkaitan dengan layanan pemerintah desa.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Suka Damai, Gunawan Gustari, menegaskan bahwa pelayanan di kantor desa akan memudahkan pendokumentasian jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Lebong Minta Inspektorat Perketat Pengawasan DD
"Jika pelayanan dilakukan di kantor desa, kami bisa langsung mendokumentasikan jenis layanan tersebut. Kalau di luar kantor, ada risiko berkas tercecer atau terlupa, sehingga tidak tercatat di pencatatan resmi kami," ujar Gunawan.
Gunawan juga menjelaskan bahwa seluruh pencatatan ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemerintah desa telah memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, dokumentasi tersebut berguna sebagai referensi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
"Contohnya, jika warga meminta surat keterangan tidak mampu, itu harus tercatat dengan baik. Jika pelayanan dilakukan di luar balai desa, bisa jadi layanan tersebut tidak tercatat. Oleh karena itu, kami berharap semua layanan dilakukan di kantor desa, agar pencatatan rapi dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa langsung datang ke balai desa," tambah Gunawan.