Video Viral Erin Bugis: Warga Waspada Terhadap Tautan Palsu

Video Viral Erin Bugis: Warga Waspada Terhadap Tautan Palsu-foto :tangkapan layar-

Pelanggar dapat dikenakan sanksi penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Lebih lanjut, berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menjelajahi internet, terutama ketika berhadapan dengan tautan yang mencurigakan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan