Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu
Pendaftaran PPPK 2024 sudah dibuka, sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama sudah dibuka mulai pada hari ini Selasa 1 Oktober 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibuka hingga 20 Oktober 2024.
Dalam beberapa kali kesempatan, Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengimbau seluruh honorer, termasuk yang non-database BKN atau tercecer, agar ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Dia mengatakan, semua honorer yang ikut mendaftar akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
Aba mengatakan, honorer yang mendaftar, tetapi tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Adapun gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," kata Aba, beberapa waktu lalu.
Ketika pemda sudah punya kemampuan fiskal, kata Aba, maka yang PPPK paruh waktu dinaikkan statusnya menjadi penuh waktu tanpa tes kembali.
Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang menjamin honorer tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 secara otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tiga KepmenPANRB mengenai seleksi PPPK 2024, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Poin berikutnya mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Artinya, pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu tidak otomatis, karena ada frasa “dapat dipertimbangkan” dan berdasar usulan PPPK. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang menjadi pertimbangan seorang honorer diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.
Sertifikat Honorer untuk Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Instansi yang membuka pendaftaran PPPK 2024 hingga saat ini juga belum tahu bagaimana mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana mengatakan, sesuai peraturan pemerintah pusat bahwa seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK 2024 yang sudah disiapkan pemerintah.
Dia mengatakan, apabila ada honorer tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, maka kemungkinan akan diberhentikan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Harus semua ikut, tidak boleh tidak, karena apa, kalau mereka tidak ikut maka dimungkinkan mereka akan di-PHK," katanya seusai rapat persiapan seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Senin (30/9).
Dia mengisyaratkan bahwa seluruh honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2024 akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan menjalani rangkaian tahapan seleksi.
Sertifikat peserta seleksi PPPK 2024 bagi honorer itu, kata Nurdin, akan menjadi dasar nanti dalam penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi.
Namun, terkait aturan pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu bagaimana, lanjutnya, belum ada ketetapan yang jelas.
"Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh Menpan-RB, bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tetapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK," katanya, dikutip dari Antara.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan juga berharap seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di database BKN ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Dia mengatakan, peserta seleksi yang tidak lulus atau mendapatkan formasi, maka akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, , kata dia, akan ada kebijakan pemberhentian bekerja sebagai tenaga honorer di pemerintahan. (jp)