Diupah Rp 239/Lembar, KPU Lebong Terjunkan 38 Petugas Sortir dan Lipat SuSu Pilpres

SuSu: KPU dan Bawaslu Lebong saat memantau proses sortir dan lipat surat suara Pilpres yang dilaksanakan oleh KPU Lebong, Sabtu (16/12).-(amri/rl)-

LEBONG - Tahap penyortiran dan pelipatan ribuan Surat Suara (SuSu) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 telah dimulai, sejak Sabtu (16/12).

Dalam menyukseskan tahapan penyortiran dan pelipatan SuSu atau Surat Suara tersebut, KPU Lebong akan memberikan upah Rp 239 / lembar untuk  38 petugas yang diterjunkan guna membantu proses sortir dan lipat SuSu Pilpres yang dilakukan di gudang logistik.

Penting untuk dicatat bahwa petugas yang terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres dipastikan tidak memiliki hubungan dengan partai politik (Parpol) dan dijamin menjalankan tugas mereka dengan profesional.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, melalui Sekretaris KPU Lebong, Martoni, S.Sos, menetapkan target penyelesaian penyortiran dan pelipatan ribuan surat suara Pilpres dalam waktu dua hari.

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2023, Guru Diundur, Kesehatan &Teknis Diumumkan, Berikut Daftar Nama Instansinya

Setiap kotak surat suara akan disortir dan dilipat oleh dua petugas. Saat ini, belum ditemukan adanya surat suara yang rusak atau cacat selama proses penyortiran dan pelipatan. Petugas yang terlibat akan menerima upah sebesar Rp 239 per lembar surat suara. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

"Kami akan berusaha mengejar proses sortir dan lipat bisa diselesaikan hari ini, tapi jika tidak, maka akan dilanjutkan besok," kata Martoni.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan setiap lembar surat suara Pilpres dalam kondisi baik dan layak digunakan.

"Jika ditemukan surat suara rusak, akan dipisahkan dan dilaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu," ungkap Martoni.

Proses pelipatan dan penyortiran surat suara Pilpres ini diawasi langsung oleh pihak terkait seperti kepolisian, Bawaslu, dan petugas KPU.

Martoni menegaskan bahwa kegiatan ini diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur.

Setelah penyortiran dan pelipatan selesai, surat suara akan disimpan di gudang logistik KPU Lebong dan dijaga ketat oleh petugas KPU dan Kepolisian sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 Kecamatan Kabupaten Lebong.

"Hingga saat ini, tidak ada lembar surat suara yang rusak atau cacat yang ditemukan. Jika ada yang rusak, KPU Lebong akan segera melaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk pergantian surat suara."

Sebelumnya, KPU Kabupaten Lebong menerima 84.486 surat suara Pilpres yang disimpan dalam 43 kotak.

Untuk 41 box berisi 2.000 lembar suarat suara, 1 box berisi 1.486 surat suara dan 1 box lainnya besisi 1.000 surat suara. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan