APBD Kabupaten Puncak 2024 Ditetapkan Rp 1,56 Triliun
--
JAYAPURA - Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Puncak, Papua Tengah 2024 ditetapkan sebesar Rp 1,56 triliun. Penjabat Bupati Puncak Darwin Tobing mengatakan bahwa APBD 2024 itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dan dana otonomi khusus (otsus).
Menurut Tobing, hanya DAU yang tidak ditentukan karena penggunaannya dapat diatur sesuai kebutuhan di daerah untuk membiayai kesejahteraa pegawai, rutin, tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah, DPRD serta masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Tobing mengingatkan kepada pengelola pendapatan agar selalu berupaya bekerja keras dan dapat berinovasi dalam rangka peningkatan pendapat asli daerah (PAD).
Lebih lanjut Tobing mengatakan kebutuhan belanja pada 2024 masih sangat tinggi. Menurut dia, tingginya kebutuhan belanja ini dikarenakan adanya agenda nasional, yaitu Pemilu Serentak 2024.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang terdiri dari pemilu legislatif, pilpres, pilkada gubernur dan wagub serta pilkada bupati dan wabup, Pemkab Puncak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 116 miliar," paparnya.
Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen berharap dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 itu, agenda nasional pileg, pilpres, maupun pilkada dapat berjalan baik. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak menjaga keamanan dan ketertiban pada saat pesta demokrasi endatang," kata Lukius.
Sekadar diketahui, ada lima poin yang disoroti oleh anggota DPRD Kabupaten Puncak saat sidang paripurna terkait APBD 2024, Selasa lalu. Kelima poin itu, yakni pembangunan jalan antardistrik, pengawasan penyaluran dana kampung dan BLT, termasuk lapangan terbang terutama di Distrik Wangbe, yang mana anggota dewan berharap rute Wangbe segera dibuka kembali. Lalu, kejelasan atas nasib tenaga honorer di lingkungan Pemkab Puncak yang sampai saat ini belum juga diumumkan oleh Badan Kepegawaian Kabupaten Puncak. (jp)