Usut Kasus Korupsi di Pemkot Ambon, KPK Periksa Raja Negeri Halong

Usut Kasus Korupsi di Pemkot Ambon, KPK Periksa Raja Negeri Halong-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Raja Negeri Halong Stella Geertruida Tupenalay dan Wiraswasta Yongki Rumpuin pada Rabu (18/9).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku atas nama YR dan SGT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya dilansir dari jpnn.com

Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

BACA JUGA:Alexander Marwata Anggap Belum Ada Presiden yang Berani Deklarasi Zero Tolerance Korupsi

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR). Amri saat ini masih buron.

Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi, KPK Dalami soal Kerja Sama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

 

Tag
Share