Oknum Pendeta Berbuat Asusila terhadap Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan ulah oknum pendeta di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), Riau yang menyodomi seorang remaja pria berusia 16 tahun.-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan ulah oknum pendeta di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), Riau yang menyodomi seorang remaja pria berusia 16 tahun.

Oknum pendeta berinisial JHS (45) tersebut sudah ditangkap polisi atas laporan dari orang tua korban.

Menurut Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, Kamis (12/9), tersangka mengaku telah menyodomi bocah itu sejak 2021. Modus pelaku mengiming-imingi remaja itu dengan materi berupa handphone, uang, dsb.

"Lagi-lagi, kita mendengar berita pelecehan seksual yang dilakukan pemuka agama. Ini bikin miris, karena institusi agama seharusnya menjadi institusi yang suci," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024) dilansir dari jpnn.com.

BACA JUGA:Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut

Dia pun mendorong kepolisian menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersama-sama memformulasikan aturan maupun edukasi yang baik di institusi pendidikan keagamaan, baik itu pesantren, gereja, atau lainnya tentang bahaya pelecehan seksual.

"Jadi, tujuan utamanya untuk menekan dan menghilangkan kasus-kasus seperti ini. Apakah berbentuk penyuluhan, edukasi yang melibatkan tak hanya pemuka agama, tetapi juga anak-anak maupun pelajar di institusi tersebut," ujar Sahroni.

Selain itu, politikus Partai Nasdem itu meminta kepolisian memberikan penanganan maksimal kepada korban. Sahroni pun menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

"Saya juga minta Unit PPA Polda Riau memberikan penanganan serta pendampingan maksimal kepada korban. Baik dari psikis maupun psikologis," ujarnya.

BACA JUGA:Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea II Resmi Dibuka, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini

Sahroni berharap pelaku sodomi dijerat dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 292 KUHP.

"Saat ini tentunya juga pelaku harus dihukum maksimal, dan kita harus sudah makin sadar bahwa di zaman sekarang ini yang dianggap bermoral seperti pemuka agama sekalipun bisa jadi pelaku kejahatan," tuturnya.

Anggota komisi bidang hukum DPR RI itu berpesan agar pihak kepolisian di mana pun itu, untuk terus memberikan reaksi cepat terhadap kasus-kasus semacam ini.

"Polisi harus terus prioritaskan kasus-kasus seperti ini. Dan wajib langsung berpihak pada korban," kata Sahroni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan