Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta-foto :jpnn.com-
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 87 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Saat ini barang bukti tiga ekor primata telah dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
Owa siamang merupakan primata yang hidup di wilayah Sumatra, dengan ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar, dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.
sementara itu, owa ungko atau owa janggut putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatra dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.
Gatot menjelaskan jenis hewan tersebut termasuk ke dalam hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional dan terdaftar dalam status genting oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan, dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” pungkas Gatot.