Masalah Dana Desa Sebelat Ulu Bakal Diambil Alih Inspektorat

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE -foto :adrian roseple/radar lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini penyelesaian masalah Dana Desa (DD) tahap I Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, belum menemui titik terang.

Meski kasus ini sudah dipantau Inspektorat Lebong, tampaknya kasus ini belum akan berlanjut ke ranah hukum.

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri SE, mengaku jika pihaknya sudah memberikan peringatan kepada mantan Pjs Kades Sebelat Ulu untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini.

Bahkan, ia juga menegaskan bahwa setiap uang negara yang telah digunakan harus dipertanggungjawabkan, jika tidak maka akan ada konsekuensi hukum.

BACA JUGA:Lirik Dana Desa Sebelat Ulu, Jaksa Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

"Kita masih berupaya agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang terbaik. Tapi, kalau tidak ada solusi juga pasti ada konsekuensi dari masalah tersebut. Meski hanya satu rupiah, uang negara harus tetap dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Saat ini, lanjut Nurmanhuri, masalah ini masih ditangani Dinas PMD Lebong. Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Dinas PMD Lebong sudah dua kali mengirimkan surat peringatan namun belum mendapatkan respon. 

"Jika surat kedua ini juga tidak juga direspon, masalah ini akan kita ambil alih. Tetapi menunggu penyerahan dari Dinas PMD Lebong," lanjutnya. 

Sebelumnya, pada 24 Juli lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong telah memfasilitasi mediasi pembahasan tentang Dana Desa (DD) tahap pertama TA 2024, yang tidak direalisasikan oleh mantan Pjs Kepala Desa Sebelat Ulu. 

BACA JUGA:Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu Terancam Hadapi Risiko Hukum, Hasil Mediasi Tidak Ditepati

Mediasi juga turut dihadiri Kasi Datun dan Kasi Pidum Kejari Lebong, Kadis PMD beserta jajaran, Camat Pinang Belapis, mantan penjabat kades lama dan penjabat kades baru, BPD, serta perwakilan warga penerima BLT DD Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis.  

Dalam berita acara hasil mediasi, disebutkan bahwa mantan Pjs Kades bersedia mengembalikan dana tersebut ke rekening desa dengan lamanya 15 hari atau 2 minggu dan mempertanggungjawabkan realisasi dana tersebut.  

Sayangnya, hingga jatuh tempo batas waktu yang sudah ditetapkan 24 Juli dan memasuki bulan Agustus 2024, Dinas PMD Kabupaten Lebong memastikan belum menerima laporan penyelesaian realisasi penggunaan DD tahap pertama dari mantan Pj kades Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis.

 

Tag
Share