Tunggakan PBBP2 di Lebong Capai Rp2,3 M

Bidang Pendapatan BKD Lebong saat mengecek data tunggakan PBBP2 kepada wajib pajak yang memiliki piutang dari 2003 hingga 2023.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong terus bergerak proaktif dalam menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBBP2).

Langkah konkret dilakukan dengan mencantumkan rincian tunggakan PBBP2 pada kolom bawah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2024.

Upaya ini bertujuan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos., menjelaskan bahwa tunggakan PBBP2 ini telah terakumulasi sejak tahun 2003 hingga 2023 dengan total mencapai Rp 2,1 miliar.

BACA JUGA:BPD di Lebong Sakti Masih Tunggu SK Perpanjangan Jabatan

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai objek pajak yang tercatat di BKD Lebong.

"Kami sudah mencantumkan nilai tunggakan PBBP2 di SPPT yang didistribusikan kepada wajib pajak yang memiliki piutang," ujar Monginsidi.

BKD Lebong memastikan bahwa tunggakan ini akan terus dikejar, dengan harapan wajib pajak yang memiliki kewajiban tersebut segera melunasinya.

 "Piutang tersebut akan terus kami tagih," tegas Monginsidi.

BACA JUGA:Kecamatan Rimbo Pengadang Masih Nihil Terima Pengajuan Desa

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan PBBP2 dapat bersikap kooperatif dan segera melunasi kewajibannya. 

Sebab, semakin lama tunggakan tidak dibayarkan, semakin besar pula denda yang harus ditanggung.

Peraturan terbaru menetapkan bahwa tunggakan PBBP2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan bagi wajib pajak yang belum melunasi piutang sejak tahun 2003 hingga 2023. 

Denda ini akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

Tag
Share