BPD di Lebong Sakti Masih Tunggu SK Perpanjangan Jabatan

Piket: Terlihat Pj kades Magelang Baru bersama perangkat desa saat melaksanakan piket desa.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meskipun 27 kepala desa di Kabupaten Lebong telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, hingga Senin (19/8), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menerima SK serupa.

Perpanjangan masa jabatan BPD, yang sesuai dengan amanat undang-undang adalah delapan tahun dalam satu periode, hingga kini masih menjadi penantian anggota BPD khususnya di kecamatan Lebong Sakti.

Ketua BPD Desa Magelang Baru, Irsan Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan perpanjangan masa jabatan ke tingkat kecamatan, sebagaimana yang dilakukan para kepala desa.

Baca Juga: Kecamatan Rimbo Pengadang Masih Nihil Terima Pengajuan Desa

Namun, hingga saat ini, mereka masih menunggu keputusan dari pihak terkait.

"Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, kami sangat bersyukur. Namun, kami masih menunggu hasil atau keputusannya. Semua persyaratan sudah kami serahkan," kata Irsan Darmawan kepada Radar Lebong.

Irsan juga menyebutkan bahwa salah satu anggota BPD di Desanya, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini telah disampaikan kepada pihak desa dan kecamatan.

"Satu anggota BPD kami telah mengundurkan diri, namun alasannya kami tidak tahu," tambahnya.

Irsan berharap, agar kecamatan segera menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan BPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Intinya, kami BPD di Lebong Sakti telah menyampaikan surat resmi terkait hal ini dan masih menunggu kejelasan lebih lanjut," tutupnya.

Tag
Share