Cegah Karhutla, Polisi Lakukan Patroli dan Sosialisasi

Terbakar: Anggota Polsek Lebong Utara memadamkan api yang membakar lahan perkebunan warga.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polsek Lebong Utara melaksanakan patroli dan sosialisasi (Binluh) di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring dengan musim kemarau yang telah berlangsung selama satu bulan terakhir.

Patroli ini ditujukan kepada warga di lokasi-lokasi rawan Karhutla untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pencegahan serta penanganan kebakaran.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya Karhutla dan cara penanggulangannya.

"Dengan sosialisasi atau Binluh ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya Karhutla dan mengetahui cara yang tepat untuk menanggulangi jika terjadi kebakaran," ujar Syaiful.

Baca Juga: Ketua DPRD Optimis Lebong Bahagia dan Sejahtera Akan Terwujud, Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Musim kemarau yang diprediksi akan berlanjut hingga awal November 2024 ini, mendorong pihak kepolisian untuk mengimbau pemerintah desa dan masyarakat Lebong agar bersama-sama melakukan langkah-langkah pencegahan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan baru dengan cara membakar. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan," tambahnya.

Syaiful menegaskan bahwa masyarakat yang kedapatan sengaja membakar hutan atau lahan akan dikenakan Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sudah diatur dalam Undang-Undang," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan