Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Evaluasi Ketua BPIP Buntut Pelarangan Paskibraka Berjilbab

Paskibraka 2024 di depan Istana Kepresidenan IKN.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengevaluasi Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait pelarangan paskibraka berjilbab, saat bertugas pengibaran bendera merah putih. Pelarangan itu dinilai merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia (HAM) universal.
 
"Presiden mengevaluasi Pimpinan BPIP sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terulang lagi pada masa mendatang," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution dalam keterangannya, Kamis (15/8).
 
Meski Indonesia sudah memasuki 79 tahun kemerdekaan, tetapi masih ada pemikiran pejabat publik yang cacat nalar kemanusiaan. Maneger mengingatkan seharusnya negara memberikan kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam Pancasila.

Ia juga mengingatkan, Paskibraka putri beragama Islam yang tampil pada pengibaran bendera 17 Agustus 2024 tetap bisa menggunakan jilbab.
 
"Memastikan adik-adik Paskibraka tersebut tampil pada 17 Agustus besok tanpa ada pelarangan berhijab," ucap Maneger.
 
Pelarangan itu penggunaan jilbab itu dilakukan sesuai peraturan BPIP yang sudah ada perjanjian di atas materai Rp 10 ribu saat petugas Paskibraka mendaftar. Ia menyebut, klaim BPIP tidak ada pemaksaan pelarangan jilbab itu dinilai cacat nalar kemanusiaan universal.

Maneger menilai, pendaftar paskibraka saat disodori pernyataan seragam tentu dalam situasi terpaksa. Menurutnya, relasi kuasa itu terjadi yang tidak berimbang.
 
"Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat nalar konstitusional. Pembatasan atas hak warga negara hanya bisa dilakukan dengan Undang-Undang Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945. Peraturan BPIP itu adalah pelanggaran HAM dan inkonstitusional," tegas Maneger.

Ia pun meminta Komnas HAM untuk memastikan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM oleh BPIP dalam kasus tersebut.
 
"Meminta pertanggungjawaban HAM sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan