Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sita 177.700 Batang Rokok Ilegal
--
KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal.
Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Kudus menyita 177.700 batang rokok ilegal yang disimpan di rumah warga di Kabupaten Jepara, Jateng.
"Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang diungkap itu, ada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat (8/12).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus rokok ilegal itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh soal adanya tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.
Lalu, Tim KPPBC Kudus pada Selasa (5/12) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Hasilnya, tim menemukan 5 ribu bungkos rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang, di sebuah bangunan di Desa Robayan.
"Barang bukti lainnya, yakni satu karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Nilai barang bukti rokok ilegal pada bangunan tersebut diperkirakan Rp 223,01 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 152,85 juta.
Sandy menyampaikan pihaknya sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Dia mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus izin resmi karena pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya.
"Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas," pungkasnya. (jp)