Hasil Korupsi DD Digunakan untuk Foya-foya

Korupsi: Mantan Kades dan Bendahara Desa Pungguk Pedaro terjerat kasus dugaan kasus korupsi DD TA 2022.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022 mengakui perbuatan mereka tilep DD untuk berfoya-foya.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Jum'at (9/8) di Mapolres Lebong.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka berlasan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar hutang, serta foya-foya di tempat hiburan," ungkap  Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi.

Kedua tersangka yakni Mantan Kades Pungguk Pedaro berinisial ST dan mantan Kaur Keuangan berinisial YD, dari hasil penyidikan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.

Baca Juga: Pelajar Setubuhi Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Ini sesuai dengan hasil audit Inspektorat Lebong yang mengungkap adanya penyimpangan pada pengelolaan keuangan desa TA 2022.

"Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif kepada unit Tipidkor Polres Lebong. YD menyerahkan diri pada Senin (15/7) malam, sementara ST menyusul pada Rabu (17/7) malam," kata Muliyadi kemarin.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini diduga tidak melakukan pembayaran gaji perangkat desa selama 7 bulan, tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD selama 6 bulan, laporan keuangan desa yang tidak lengkap, serta kegagalan konstruksi bangunan irigasi tersier, dan ditemukan dugaan belanja fiktif dan penyimpangan lainnya.

Atas perbuatannya, ST dan YD terancam dijerat dengan pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dengan hukuman maksimal 20 penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Beberapa barang bukti dalam kasus ini juga sudah diamankan oleh penyidik," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan