PMD Belum Terima Laporan Penyelesaian Masalah DD Sebelat Ulu

Selasa 06 Aug 2024 - 23:43 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Batas akhir penyelesaian masalah Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, hanya menyisakan beberapa hari kedepan.

Hanya saja, hingga kemarin (6/8) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, belum menerima laporan penyelesaian masalah tersebut.

"Sampai hari ini (kemarin, red), kami belum menerima laporan penyelesaian DD dan ADD tahap pertama Desa Sebelat Ulu," kata Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE.

Ia pun menegaskan, sesuai hasil mediasi yang telah dilaksanakan pada 24 Juli 2024 lalu, mantan Pjs Kades Sebelat Ulu bersedia menyelesaikan masalah tersebut dalam kurun waktu 15 hari.

Baca Juga: Lebong Terima Bantuan 1.000 Eksemplar Buku dari Perpusnas

Dirinya mengingatkan agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai hasil mediasi yang sudah dilakukan.

"Sesuai berita acara hasil mediasi, mantan Pjs Kades diberikan waktu 15 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kami akan menunggu hingga batas waktu yang sudah disepakati," tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan, SH, menegaskan bahwa jika persoalan tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang diberikan, maka Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejari Lebong akan diputuskan karena tidak sesuai kesepakatan bersama terkait larangan atau indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

"Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada progres sama sekali, maka kami akan memutuskan PKS-nya," tegas Ferdy.

Selain itu, mengenai penanganan permasalahan hukumnya, bidang Intelijen dan Pidsus akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, pihaknya akan melihat progres sesuai janji 15 hari tersebut.

"Kami akan menunggu seperti apa progresnya. Saat mediasi, kami hanya diundang oleh Dinas PMD Lebong untuk hadir," tutup Ferdy. (*)

Kategori :