LEBONG - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong mencatat pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Lebong, yang saat ini telah mencapai Rp 4,5 miliar. Angka tersebut mencakup hasil dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pengurusan balik nama STNK kendaraan yang dibuka dari 1 Agustus hingga 30 November 2023.
Kepala UPTD Samsat Lebong,Hendri Sutrisan, S.Hut, menjelaskan bahwa realisasi PKB yang diterima sepanjang tahun ini mencakup 9.746 unit kendaraan bermotor. Rinciannya, 8.074 unit adalah kendaraan roda dua (R2), dan 1.672 unit adalah kendaraan roda empat (R4).
"Harapannya adalah agar masyarakat tetap taat dalam membayar pajak tepat waktu, karena kontribusi pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.
UPTD juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan PAD, termasuk dengan membayar pajak kendaraan dinas secara tepat waktu.
"Dengan demikian, diharapkan PAD sektor pajak kendaraan bermotor dapat mencapai target yang ditetapkan," harapnya. (wlk)
Kategori :