Syarat dan Biaya Terbaru untuk Perpanjangan STNK dan Penggantian Plat Nomor Motor

Sabtu 03 Aug 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Panduan lengkap mengenai syarat, cara, dan biaya mengurus pajak motor 5 tahunan serta ganti plat nomor di Indonesia.

Pelajari langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk memastikan proses yang lancar.

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor

Untuk mengurus pajak motor 5 tahunan dan mengganti plat nomor, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membedakan Kebaikan Tulus dan Kebaikan yang Pura-Pura?

Dokumen yang Diperlukan

STNK asli dan fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

BPKB asli dan fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang menunjukkan kepemilikan resmi kendaraan.

KTP asli dan fotokopi: Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan sesuai dengan data identitas kendaraan.

BACA JUGA:Panduan Lengkap BPNT Tahap 4: Cara Cek Status dan Pendaftaran Bansos Agustus 2024

Surat kuasa: Jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir, surat kuasa diperlukan untuk mewakilkan pihak lain.

Keterangan buka blokir: Jika STNK kendaraan dalam status blokir, diperlukan keterangan buka blokir dari pihak berwenang.

Surat bukti pengagunan BPKB: Jika BPKB dijadikan jaminan bank, sertakan surat bukti pengagunan dan/atau surat keterangan dari kreditur.

Kendaraan bermotor: Bawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik nomor rangka dan mesin oleh petugas Samsat.

Cara Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor

Kategori :