RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Panduan lengkap mengenai syarat, cara, dan biaya mengurus pajak motor 5 tahunan serta ganti plat nomor di Indonesia.
Pelajari langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk memastikan proses yang lancar.
Syarat Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
Untuk mengurus pajak motor 5 tahunan dan mengganti plat nomor, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
BACA JUGA:Bagaimana Cara Membedakan Kebaikan Tulus dan Kebaikan yang Pura-Pura?
Dokumen yang Diperlukan
STNK asli dan fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
BPKB asli dan fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang menunjukkan kepemilikan resmi kendaraan.
KTP asli dan fotokopi: Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan sesuai dengan data identitas kendaraan.
BACA JUGA:Panduan Lengkap BPNT Tahap 4: Cara Cek Status dan Pendaftaran Bansos Agustus 2024
Surat kuasa: Jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir, surat kuasa diperlukan untuk mewakilkan pihak lain.
Keterangan buka blokir: Jika STNK kendaraan dalam status blokir, diperlukan keterangan buka blokir dari pihak berwenang.
Surat bukti pengagunan BPKB: Jika BPKB dijadikan jaminan bank, sertakan surat bukti pengagunan dan/atau surat keterangan dari kreditur.
Kendaraan bermotor: Bawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik nomor rangka dan mesin oleh petugas Samsat.
Cara Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor