RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menurut fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, permainan, termasuk game online, pada dasarnya adalah mubah atau diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa catatan penting.
Pertama, permainan diperbolehkan selama tidak menghalangi kewajiban agama, seperti salat.
Jika bermain game menyebabkan seseorang mengabaikan salat atau kewajiban lain, maka status hukumnya bisa berubah menjadi haram.
Selain itu, game juga harus bebas dari unsur-unsur haram.
BACA JUGA:Game Online vs Judi Online: Menyibak Perbedaan dan Risiko Tersembunyi
Kriteria Game yang Dilarang
Beberapa kriteria menjelaskan kapan game dianggap haram:
Pertama, jika game mengganggu kewajiban agama, seperti membuat seseorang melupakan salat atau begadang hingga mengganggu waktu salat, maka game tersebut menjadi haram.
Unsur-unsur tertentu dalam game juga bisa membuatnya menjadi haram. Misalnya, game yang menampilkan kekerasan terhadap pihak yang baik, termasuk umat Islam, atau menampilkan konflik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam adalah dilarang.
Selain itu, jika game menampilkan atau mensucikan simbol-simbol agama non-Muslim seperti salib, ini juga dianggap haram.
Permainan yang menyertakan sihir atau ilmu hitam sebagai bagian dari gameplaynya juga tidak diperbolehkan.
Game yang memuat gambar atau konten yang menurunkan akhlak, termasuk gambar telanjang atau perilaku tidak senonoh, juga dianggap haram.
Selain itu, game yang melibatkan unsur perjudian atau taruhan, serta yang berpotensi merusak kesehatan fisik seperti merusak mata atau anggota tubuh lainnya, harus dihindari.
BACA JUGA:Game Online: Hiburan Sehat atau Pengganggu Perkembangan Anak? Pakar Psikolog Anak Angkat Bicara
Game yang tidak mengandung unsur-unsur haram yang telah disebutkan dan tidak mengganggu kewajiban agama pada dasarnya dianggap mubah atau diperbolehkan dalam Islam.