RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS dan PPPK akhirnya terbit. PermenPAN-RB Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 18 Jul 2024 dan diundangkan 23 Juli 2024.
Terbitnya PermenPAN-RB ini membuat lega semua honorer. Namun, timbul tanya soal afirmasi bagi honorer dalam pengadaan PPPK 2024.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengatakan PermenPAN-RB ini sangat dinantikan honorer. Sebab, ini sebagai tanda pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka.
"Ini kabar baik yang dinantikan jutaan honorer khususnya. PermenPAN-RB Pengadaan ASN 2024 tidak jauh berbeda dengan regulasi yang lama," kata Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (30/7).
Meski begitu ujar Bunda Nur, ada beberapa perubahan yang lumayan baik, hanya tetap harus dicermati dengan baik nantinya di setiap instansi.
Baca Juga: Pak Kadis Ungkap Enaknya jadi PPPK setelah Sebelumnya Berstatus Honorer
Dia masih menunggu KepmenPAN-RB soal mekanisme khusus untuk PPPK yang mana isinya biasanya mengatur aturan khusus tentang PPPK.
"PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 masih terlalu umum ya. KepmenPAN-RB soal seleksi PNS 2024 sudah ada, PPPK masih kami tunggu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam PermenPAN-RB 6/2024 terdapat 3 pasal yang isinya ambigu dan perlu dicermati khusus. Ketiga pasal yang dinilai Nur ambigu itu adalah:
1. Pasal 24 poin c masih berbunyi bahwa jabatan PPPK disertai dengan pengalaman sesuai dengan jabatan yang akan dipilih.
"Naaaah jangan sampai ini ada persyaratan khusus yang akhirnya memberatkan honorer seperti dimintanya sertifikat keahlian dan lainnya," cetusnya.
Dia khawatir belum tes honorer sudah kalah di seleksi berkas, sehingga ini harus dipertajam makna pengalaman. Apakah cukup dengan surat pengalaman kerja saja yang ditandatangan pimpinan.
Intinya, kata Bunda Nur, jangan memberatkan persyaratan administrasi saja.
2. Pasal 44 poin 2 di mana hasil kelulusan itu berdasarkan nilai kompetensi dan hasil nilai wawancara.
Belajar dari pengalaman PPPK 2023, banyak yang nilai kompetensinya tinggi, tetapi jatuh saat tes tambahan, seperti wawancara.
Di PermenPAN-RB 6/2024 ini tidak dijabarkan secara detail wawancara itu apa. Jangan sampai ini jadi ajang permainan daerah bisa diutak-atik nilai.
"Belajar pengalaman tahun lalu banyak honorer yang gagal diwawancara. Seharusnya ini dihilangkan saja, yang objektif ya penilaian langsung dari kompetensi itu," terangnya.
Nur menegaskan, kita tidak boleh menutup mata banyak juga yang nakal mendongkrak nilai di tes tambahan itu.
3. Pasal 60 tentang perjanjian masa kerja PPPK. Pasal ini menurut Bunda Nur, unik dan luar biasanya di PermenPAN-RB lama dibatasi 1 sampai 5 tahun.
Nah, PermenPAN-RB 6/2024 tidak lagi dituliskan masa kontrak dari PPPK.
"Bersyukur sekali kenapa di sana hanya ditulis paling singkat 1 tahun sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Hal ini tentunya melegakan honorer tidak dipusingkan lagi dengan masa kontraknya. Jangan sampai disebut ASN yang dikontrak alias ASN enggak jelas," bebernya.
Kalau soal penilaian kinerja atau kebutuhan, lanjutnya, kembali lagi kepada individunya. Kalau mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik.
Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, alhamdulillah sudah dijjamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.
Namun, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.
Dia berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024. Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.
"Terima kasih Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan DPR RI, ini kado istimewa buat honorer semuanya," pungkas Bunda Nur Baitih. (jp)