Deretan Barang Bukti yang Disita dari Suami Sandra Dewi, Mobil Mewah hingga Perhiasan

Jumat 26 Jul 2024 - 22:47 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 22 Juli 2024.

Penyidik Kejagung sudah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan.

Selain berkas, penyidik Kejagung juga menyerahkan barang bukti yang disita yang cukup mencengangkan dari suami Sandra Dewi tersebut. 

Adapun barang bukti yang disita meliputi 11 bidang tanah dan/atau bangunan di Jakarta dan Tangerang. Kemudian, 8 unit mobil mewah yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Rolls Royce Cullinan, dan 1 unit Porsche.

BACA JUGA:Geledah Kantor Kementerian ESDM, KPK Menyita Dokumen Izin Tambang

Selain itu, 88 unit tas bermerek, 141 buah perhiasan, uang tunai senilai USD 400.000 dan Rp 13,5 miliar, serta sejumlah logam mulia.

Terkait dugaan kasus tersebut, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Harvey Moeis juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

BACA JUGA:Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim

Dalam kasus ini, Harvey diduga berperan sebagai perwakilan PT RBT yang mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa perlogaman timah.

Harvey juga dituduh menginisiasi pengumpulan keuntungan dari beberapa perusahaan untuk diserahkan kepada PT QSE dengan modus seolah-olah sebagai pemberian Corporate Social Responsibility (CSR). (*)

 

Kategori :