RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Karter Jaya, S.Sos, mengimbau warganya untuk tidak merambah atau membakar hutan, terutama pada musim kemarau. Selain melanggar peraturan pemerintah, tindakan tersebut dapat merusak kelestarian hutan lindung.
"Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestarian hutan lindung, kami mengajak warga untuk mencegah kebakaran hutan dan tidak merambah hutan. Hutan lindung memiliki manfaat bagi kita manusia sehingga dilarang untuk dibuka dan dibakar. Jika masih ada yang nekat, maka mereka akan berurusan dengan hukum," kata Karter Jaya.
Baca Juga: Dewas BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Pemda Lebong
Ditegaskan Karter, bahwa hutan wajib dijaga bersama, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Merusak hutan dengan membuka atau mengelola lahan melalui pembakaran dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, yang memiliki ancaman hukum.
"Saya sebagai camat meminta agar masyarakat membangun sinergi untuk menjaga hutan. Jika mengetahui kejadian kebakaran, segera laporkan ke bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat," tandasnya. (*)