Gugatan Perangkat Desa Ditolak, Pemdes Gunung Besar Menang PTUN

Rabu 24 Jul 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kades Gunung Besar, Adis Edi, menangkan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang dilayangkan oleh perangkat desanya berinisial JD atas pemberhentian sebagai perangkat desa yang dinilai cacat hukum.

Gugatan yang diajukan ke PTUN Bengkulu dengan nomor perkara 5/G/2024/PTUN BKL itu akhirnya memasuki tahap akhir persidangan pada, hari Rabu (24/7).

Hasilnya, setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim PTUN Bengkulu memutuskan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, putusan tersebut disampaikan melalui elektronik.

Hal ini dikuatkan Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor : 03 tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya tanggal 28 Maret 2024 atas nama Penggugat Jabatan Kasi Pelayanan Umum sebagai Objek Sengketa

BACA JUGA:90 Persen Paket Proyek BU Telah Lelang

Kuasa hukum Kepala Desa Gunung Besar Wawan Ersanovi, SH. dan Yuri Prasetyo Saputro, SH menyampaikan, pihaknya berterimakasih pada PTUN Bengkulu yang telah memutus perkara ini secara tepat dan adil.

"Alhamdulillah perkara dalam tingkat pertama ini telah selesai. Atas putusan tersebut kami menerima dan menunggu hingga 14 hari kalender. Apakah ada upaya banding atau tidak,"ujarnya.

Sementara, Kades Gunung Besar, Adis Edi mengucapkan terima kasih pada PTUN Bengkulu dan menerima keputusan tersebut. 

"Atas putusan tersebut, ia mengatakan agar roda kepemerintahan Desa Gunung Besar dapat bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku," pungkasnya.(*)

 

Kategori :