JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pihak kepolisian memberi penjelasan terkait laporan Kimberly Ryder terhadap suaminya, Edward Akbar terkait kasus dugaan penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa laporan tersebut didaftarkan pada Kamis (20/6) lalu.
"Diduga suaminya inisial EA," kata AKBP Bintoro dilansir Antara, Kamis (18/7).
Laporan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar pun kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Akan Jadi MC Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut penyidik sudah memeriksa dua orang saksi.
"Kami memang sudah memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor atau korban dan satu lagi ibu dari KR," jelasnya.
Menurut AKP Nurma Dewi, dugaan penggelapan mobil diduga dilakukan pada Mei 2023.
Kimberly Ryder sebagai pelapor kemudian meminta kembali pada Mei 2024.
BACA JUGA:Begini Kronologi Kecelakaan Yang Dialami Mendiang Suami Jennifer Coppen
"Untuk itu, kami tetap melakukan pemeriksaan, kemudian saksi-saksi kami minta keterangan untuk memperjelas kasus ini," tambahnya.
Selain lapor polisi, Kimberly Ryder juga menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya secara e-Court dan terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi menikah pada Agustus 2018 lalu.
Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu telah dikaruniai dua orang anak.