"Sebagai upaya pencegahan, kami akan melaksanakan patroli rutin ke titik-titik kumpul anak-anak muda, " singkatnya.
Razia dilakukan petugas dengan melibatkan sejumlah OPD terkait seperti Dinas Sosial, DP2PPKB, Polsek Lebong Tengah serta Koramil Tes. Razia ini dilakukan sebagai salah satu upaya Satpol PP Lebong dalam menegakkan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Serta Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian minuman keras dan Penyalagunaan Lem Aica (Aibon).(bye)
Kategori :