2 Kali Mediasi Deadlock,Pemkab Lebong Tunggu Kelanjutan Gugatan di MK

Senin 15 Jul 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemkab Lebong masih menunggu tindak lanjut pasca upaya mediasi atas putusan sela MK yang sudah dilakukan 2 kali deadlock baik dari Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara.

Dimana, diketahui mediasi pertama difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu pada 6 Juni 2024 dan mediasi kedua difasilitasi oleh Kemendagri pada 14 Juni 2024.

Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Eliya, SH, mengatakan jika sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara dipastikan bakal ditentukan lewat putusan MK.

Apalagi dari 2 kali dilaksanakan mediasi yang sudah dilakukan tidak ada titik temu atau deadlock. 

BACA JUGA:Gugatan Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Tunggu Putusan MK

"Hanya saja sejauh ini, kami belum menerima informasi lebih lanjut. Kami masih menunggu jadwalnya," kata Zeka.

Namun demikian, lanjut Zeka, pihaknya tetap optimis gugatan yang sudah disampaikan ke MK bisa dikabulkan dan mendapatkan hasil yang terbaik untuk Kabupaten Lebong.

"Untuk proses persidangannya sendiri sepenuhnya diserahkan kepada Ihza & Ihza Law Firm yang sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong," singkat Zeka.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra, SE, M.AK yang mengatakan pihaknya tetap stand by menyiapkan data-data yang memungkinkan dibutuhkan dalam gugatan di MK. Hanya saja hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait progres gugatan di MK.

BACA JUGA:Pekan Depan Pemkab Lebong Sampaikan Hasil Putusan Sela Tabat MK ke Yusril Ihza

"Kami masih menunggu. Yang jelas kami di Bagian Pemerintahan posisinya stand by menyiapkan data-data jika memang nantinya diperlukan," jelasnya

Ditambahkan Heru, untuk kita ketahui dalam putusan sela MK diketahui Gubernur Bengkulu diberikan waktu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab

Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan. 

Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock. Dan dilanjukan dengan mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada 14 Juni 2024, juga berakhir deadlock. 

Kategori :