MEDAN,RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Penyidik Polda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut dua tersangka eksekutor, yakni YT dan RAS dibayar sebesar Rp 1 juta per orang.
Para eksekutor itu diupah oleh tersangka Bebas Ginting alias B yang menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut.
"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp 1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Kombes Hadi di Medan, Sabtu (13/7) dilansir dari jpnn.com
BACA JUGA:Dandim 0423 Raih Penghargaan Sebagai Pembina Wartawan Terbaik dari KASAD
Namun soal motif pembakaran, Hadi menyampaikan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalaminya.
"Saat ini, polisi terus mendalami motif apa B menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah korban. Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya," tuturnya.
Kombes Hadi memastikan proses penyidikan kasus itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik agar bisa menyimpulkan motif di balik peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga keluarganya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Selama 5 Jam di Kejagung, Sandra Dewi Minta Wartawan Jangan Buat Berita Bohong
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.(*)