RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bidang Hukum Polda Jawa Barat keukeuh menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani seusai menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim.
Berkas kesimpulan itu diambil tim hukum selama menjalani proses persidangan. Nantinya, kesimpulan akan dipakai hakim sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon sudah kami kaji semua, ya. Kami tolak," kata Nurhadi seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7).
Nurhadi menuturkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah sah menurut hukum.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon, ya, kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," ujarnya.
Dia pun menilai kepemimpinan Hakim Eman Sulaeman sudah bagus, berada dalam posisi netral tidak berpihak.
"Sudah bagus, hakim dalam posisi netral. Ya, menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon," tuturnya. (jp)
Kategori :