Karenanya ada dua rincian untuk menjawab kasus ini. Pertama, apabila ilmu weton ini dulunya dibuat atas dasar riset maka ilmu weton termasuk dalam ilmu yang mubah, sebagaimana disiplin ilmu lain yang berbasis riset, seperti ilmu astronomi, kedokteran, prakiraan cuaca dan sebagainya.
Kedua, apabila weton didasarkan atas pendapat seseorang, tanpa didasari riset maka boleh selama yang mengucapkan/membuat adalah orang saleh yang memiliki kecakapan dan kualitas diri yang dapat dikonfirmasi oleh syariat.
ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺐ ﺃﻫﻞ اﻟﺴﻨﺔ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﻛﺮاﻣﺎﺕ اﻷﻭﻟﻴﺎء ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻤﻌﺘﺰﻟﺔ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻠﻬﻢ اﻟﻠﻪ ﺑﻌﺾ ﺃﻭﻟﻴﺎﺋﻪ ﻭﻗﻮﻉ ﺑﻌﺾ اﻟﻮﻗﺎﺋﻊ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻞ ﻓﻴﺨﺒﺮ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺇﻃﻼﻉ اﻟﻠﻪ ﺇﻳﺎﻩ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ
Artinya: "Madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah meyakini ketetapan adanya karamah bagi para kekasih Allah. Pandangan ini berbeda sama sekali dengan anggapan Muktazilah.
Bagi para wali, maka ia mendapat ilham dari Allah untuk mengetahui suatu kejadian di masa depan. Ia diberikan kabar dan ini merupakan kehendak Allah atas dirinya." ('Alauddin Ali bin Muhammad Al-Baghdadi, Tafsir Khazin, Maktabah Syamilah, hal. 353 jil.4)
Pendapat mereka bisa dipakai sebab mendapat legitimasi untuk mengetahui perkara yang akan terjadi di masa depan (mughayyabat) oleh syariat.
Sebagaimana termaktub dalam QS Al Jin 26-27.
عٰلِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلٰى غَيْبِهٖٓ اَحَدًاۙ اِلَّا مَنِ ارْتَضٰى مِنْ رَّسُوْلٍ فَاِنَّهٗ يَسْلُكُ مِنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ رَصَدًاۙ
Artinya: "(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, Maka sesungguhnya Dia Mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya."
Dua rincian jawaban di atas menghukumi weton fokus dari sisi "disiplin ilmunya" tidak bergantung atas niat maupun keyakinan tiap individu. Nah, pada kasus yang beredar di masyarakat, weton tidak dapat dihukumi sendiri.
Ada faktor lain seperti halnya keyakinan pengguna weton yang terlibat sehingga memberikan konsekuensi yang berbeda.
Secara hukum asal, meyakini adanya pengaruh dari weton yang dapat berdampak pada ketidakharmonisan rumah tangga adalah haram sebab itu merusak akidah seorang Muslim. Ini artinya ia beranggapan bahwa ada entitas lain selain Allah yang dapat memberikan pengaruh.
Seperti halnya keterkaitan implikasi obat dan orang sakit yang mengonsumsinya.
Apabila orang tersebut meyakini bahwa obatlah yang benar-benar memberi kesembuhan maka keyakinan seperti ini juga tidak dapat dibenarkan.
Dalam konteks hukum kebiasaan, boleh jadi ramalan weton muncul dari kebiasaan yang berulang-ulang dan terbukti.
Sehingga keterkaitan nasib pernikahan dengan bulan atau tahun kelahiran calon mempelai tampak begitu erat.