RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia.
NIK dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki peran krusial dalam berbagai proses administrasi, seperti mendaftar pekerjaan, membuat rekening bank, hingga mengurus layanan publik lainnya.
Memahami pentingnya NIK, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan untuk mengecek status NIK KTP secara online.
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memastikan NIK mereka terdaftar dan aktif tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil secara langsung.
BACA JUGA:Seminggu Coklit, Masih Ada Pemilih Potensial Belum Miliki KTP-el
Berikut adalah beberapa cara mudah untuk mengecek NIK KTP online:
1. Melalui Website Resmi Kemendagri:
Kunjungi situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/
Klik menu "Pelayanan Online"
BACA JUGA:NIK KTP Jadi Nomor SIM: Siap-siap Urus SIM Lebih Mudah dan Cepat!
Pilih layanan "Cek NIK"
Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia
Klik tombol "Verifikasi"
Status NIK KTP Anda akan ditampilkan beserta informasi lainnya
BACA JUGA:Laporan Kependudukan DKB Semester II Lebong, Tinggal 2.134 Jiwa Belum Rekam KTP-el