RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tindaklanjut hasil audiensi APDESI Lebong bersama Bupati Lebong ke Kemendagri terkait teknis perpanjangan masa jabatan Kades sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa mengenai perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun jadi 8 tahun akhirnya segera terealisasi.
Tepatnya, hari ini ( 4/7/2024) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dijadwalkan akan menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) definitif.
Pengukuhan 27 Kades definitif tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, menjelaskan terdapat 27 jabatan Kades yang akan dilakukan pengukuhan dan dilakukan perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Ungkap KN Dugaan Korupsi Bungin 2017-2022, Jaksa Turun Cek Fisik hingga BUMD
Lanjutnya, 27 Kades tersebut terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember tahun 2024, kemudian 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.
"Artinya Kades yang sebelumnya jabatannya akan berakhir pada Desember 2024 setelah dilakukan perpanjangan maka jabatannya baru akan berakhir di tahun 2026, kemudian yang kades jabatannya akan berakhir pada tahun 2027 setelah dilakukan perpanjangan maka jabatannya baru akan berakhir di tahun 2029," jelasnya.
Ditambahkan Saprul, merujuk pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan tidak hanya dilakukan terhadap jabatan Kades.
Tapi juga berlaku untuk BPD atau Badan Permusyawaratan Desa.
"Saat ini beberapa desa sudah menyampaikan usulan untuk mengganti BPD. Jadi nanti untuk BPD akan kami data dulu karena jumlahnya cukup banyak. Setiap desa memiliki 5 BPD sementara di Lebong ada 93 desa," tukasnya. (*)