RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong, telah menerbitkan sebanyak 447 izin Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Jumlah tersebut sesuai dengan permohonan yang diajukan masyarakat sejak periode Januari hingga Juni 2024.
Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Raina Hariyani, SE menjelaskan, dari berbagai izin NIB yang sudah diterbitkan pihaknya ini, terbanyak yang diajukan adalah pelaku usaha perorangan.
Hal tersebut sejak adanya kebijakan pemerintah pusat memberlakukan NIB sebagai persyaratan bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan peminjaman Bank KUR.
Baca Juga: Sebulan Program Pemutihan, Penerimaan PKB Tembus Rp 458 Juta
"Total NIB yang sudah diterbitkan sebanyak 447 NIB, dari jumlah itu terbanyak permohonan diajukan pelaku usaha UMKM," jelasnya.
Lebih jauh, berbagai izin NIB yang sudah diterbitkan ini diantaranya, izin penggilingan padi dan penyosonan beras, pedagang eceran, pedagang eceran hasil pertanian, kontruksi bangunan prasarana sumber daya air, perdagangan besar barang lainnya dati tekstil, perdagangan ecetan gas elpiji, pedagang eceran kaki lima dan los pasar komoditi tanaman hias, pemulihan material barang bukan logam dan izin NIB lainnya.
"Jadi, mayoritas izin NIB yang diterbitkan ini adalah NIB pelaku usaha UMKM. Dan dipastikan jumlahnya masih akan terus bertambah sampai Desember 2024 mendatang," terangnya.
Masih kata Raina, pengurusan izin NIB sendiri tidak begitu menyulitkan masyarakat, karena setiap pemohon cukup melengkapi persyaratan foto copy KTP, NPWP valid gmail dan persyaratan lainnya.
Apabila berkas persyaratan pemohon dinyatakan sudah lengkap, maka akan langsung diproses untuk penerbitan NIB.
"Pengurusan NIB sendiri masyarakat tidak dikenakan biaya, karena semua pelayanan yang diberikan itu secara gratis," tandasnya. (*)