Sebulan Program Pemutihan, Penerimaan PKB Tembus Rp 458 Juta

PKB: Tampak kesibukan personil Satlantas Polres Lebong dan pegawai UPTD Samsat Lebong saat melayani pembayaran PKB kemarin.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tampaknya program pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan balik nama STNK kendaraan cukup diminati oleh masyarakat Lebong.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong, mencatat selama satu bulan terakhir realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) tembus mencapai Rp 458.199.000.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut mengatakan, bahwa terdapat peningkatan penerimaan realisasi PKB pada bulan Juni 2024 lalu, peningkatan sendiri sejak adanya program pemutihan yang kembali dibuka sesuai surat  keputusat Gubernur Bengkulu.

Baca Juga: Jumlah Objek dan Nilai PBBP2 Belum Ditetapkan

"Khusus untuk PKB bulan Juni sebesar Rp 458.199.000. Penerimaan tersebut meningkat bila dibanding pada bulan Mei sebesar Rp Rp 376.903.000, yang sudah termasuk penerimaan BBN, PKB, dan denda PKB," ujar Hendri.

Disebutkannya, adapun realisasi penerimaan PKB bulan Juni tersebut terdiri dari sebanyak 4.346 unit, yang meliputi 3.589 unit kendaraan roda dua dan 757 unit kendaraan roda empat.

Sementara pada bulan Mei sebanyak 702 unit yang meliputi kendaraan toda dua dan roda empat dengan nilai sebesar Rp 376.903.000.

"Secara keseluruhan realisasi penerimaan PKB, BBN, dan denda PKB Januari hingga Juni 2024 sebesar Rp 2.172.582.000," lanjutnya.

Hendri menambahkan, untuk target penerimaan PKB yang ditetapkan pihak provinsi sebesar Rp 6,4 miliar.

Meski penerimaan baru beberapa persen dari ketetapan target, pihaknya optimis realisasi PKB sendiri bisa mencapai target  mengingat masih ada sisa wakt enam bulan sampai akhir Desember 2024 mendatang.

Di samping itu, pihaknya juga mengharapkan seluruh masyarakat Lebong terutama yang memiliki kendaraan bermotor supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, terlebih lagi dengan adanya program pemutihan yang di bebaskan dengan biaya BBN dan denda PKB.

"Mudah-mudahan target yang diberikan bisa mencapai target, dan kami mengajak serta mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan untuk membayar pajak kendaraannya," demikian Hendri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan