Jumlah Objek dan Nilai PBBP2 Belum Ditetapkan
Bidang Pendapatan BKD Lebong saat ini belum menetapkan jumlah objek maupun nilai PBBP2 tahun 2024 karena masih menunggu finalisasi Perbup.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong saat ini belum menetapkan jumlah objek maupun nilai Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2024.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menyampaikan penyebab belum ditetapkannya jumlah objek dan nilai PBBP2 karena penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahu 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menunggu proses finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pemungutan PBBP2 di Kabupaten Lebong.
"Sama dengan kabupaten lainnya, kita belum melakukan penetapan karena Perda untuk PBB baru selesai dan saat ini masih finalisasi Perbupnya," katanya.
Lebih jauh Monginsidi mengatakan, dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang mereka lakukan.
Baca Juga: Menahun Dibiarkan Rusak, Puluhan Pohon Pisang Ditanam di Jalan
Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan.
Proses selanjutnya dilakukan cetak masal Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2.
"Setelah ditetapkan baru DHKP dan SPPT akan didistribusikan ke masing-masing objek pajak," jelasnya.
Disisi lain, Monginsidi, menjelaskan, jika piutang PBBP2 di Kabupaten Lebong saat ini nilainya sudah mencapai angka Rp 2,3 miliar.
Nilai piutang PBBP2 tersebut tercatat kurun waktu 20 tahun terakhir, tepatnya mulai tahun 2003 hingga tahun 2023 lalu.
Ia memastikan jika piutang PBBP2 setiap wajib pajak itu tetap tercatat dan akan tetap mereka tagih. Bahkan di tahun 2023 lalu piutang PBBP2 yang berhasil ditagih baru diangka Rp 200 juta.
Dalam hal itu pihaknya memastikan piutang PBBP2 masing-masing objek pajak tetap tercatat pada sistem. Ini akan terus tetap kita tagih.
Wajib pajak yang memiliki piutang PBBP2 akan mendapatkan pemberitahuan nilai tunggakan pajak lewat SPPT tahun berjalan.
"Jadi tidak ada alasan wajib pajak tidak mengetahuinya. Ini merupakan salah satu upaya kami agar piutang PBBP2 dapat dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak yang menunggak," tukasnya. (*)