Kapan Jabatan 27 Kades Definitif di Lebong dari 6 Tahun jadi 8 Tahun Dikukuhkan?

Minggu 30 Jun 2024 - 00:24 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. (*)

Kategori :