RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perjudian secada daring atau online akan ditindak dengan tegas.
Demikian dikemukakan Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro.
Dia menyatakan siap menindak tegas ASN di kota itu yang terbukti terlibat judi online.
"Kami meminta agar ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak terlibat judi online," ujar Ali di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (27/6).
Baca Juga: Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Penagih Utang di Palembang, Ternyata
Dia mengemukakan ada sanksi tegas yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi daring sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai sedang hingga berat.
"Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online, maka sanksi tegas akan menanti," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dan mengajak masyarakat tidak terlibat dalam perjudian baik secara luring maupun daring.
Darurat judi daring menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan judi daring sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.
Bahkan, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi daring sebanyak 135.227 pemain dan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.
"Sekali lagi saya menekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi daring dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto Romi Ahmad Firdausi membeberkan potensi pelanggaran disiplin ASN jika terlibat judi dalam jaringan telah diatur dalam PP 94 Tahun 2021.
"Judi daring ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," ucapnya.
Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi daring adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.
"Namun akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi dalam jaringan broker dan lain sebagainya," kata Romi.
Sebagai informasi, darurat judi daring di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Kemudian DKI Jakarta dengan 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
Jawa Tengah dengan 201.963 penjudi daring dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun.
Sementara provinsi kelima yakni Banten dengan 105.302 pemain dan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun. (jp)