RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebelumnya Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong telah menjadwalkan pendistribusian dosis vaksin Hewan Penular Rabies (HPR) untuk 5 desa yang ada di dua kecamatan dalam Kabupaten Lebong.
Dimana rencana pemberian dosis vaksin terhadap hewan penular rabies sendiri akan di laksanakan pada awal bulan Juli 2024 mendatang.
Kepala Disperkan Lebong, Heldi Parindo, SE melalui Kabid Peternakan dan Keswan, Meli Lela, SP.MP mengatakan, pelaksanaan suntik vaksin rabies akan di laksanakan pada awal Juli mendatang, yang rencananya disalurkan untuk 5 desa di 2 kecamatan.
"Ada perubahan jadwal, dari sebelumnya diagendakan usai lebaran idul adha 1445 hijriah," kata Meli Lela.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara, Polres Lebong Distribusikan Bansos ke Warga dan Purnawirawan
Lebih jauh, untuk jumlah dosis vaksin yang disiapkan tahun ini sebanyak 500 dosis yang diberikan oleh Pemprov Bengkulu ke Pemkab Lebong. Jumlah itu hanya meningkat sebanyak 100 dosis dibanding tahun lalu.
"Tahun lalu, Kabupaten Lebong hanya kebagian sebanyak 400 dosis dan dibagikan ke 4 desa," ujarnya.
Tambahnya, rencana pemberian dosis vaksin di 5 desa di 2 kecamatan yaitu kecamatan Lebong Atas dan Pelabai akan mendapatkan masing- masing 100 dosis vaksin HPR nantinya.
Namun untuk desa yang akan dituju belum sepenuhnya didata, karena Disperkan akan mendata desa mana yang paling banyak memiliki jumlah HPR, maka desa tersebutlah yang akan kebagian.
"Jatah dosis vaksin untuk Lebong sangatlah sedikit mengingat jumlah populasi HPR di Kabupaten Lebong yang cukup banyak," lanjutnya.
Meli menambahkan, untuk total HPR yang terdata sendiri mencapai 16. 398 ekor, dari jumlah itu yang belum disuntik vaksin ini adalah, 11. 139 ekor Anjing, 5.769 ekor Kucing, dan 30 ekor Kera.
Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah populasi HPR di Kabupaten Lebong sudah bertambah, apalagi hampir di setiap wilayah kecamatan terdapat hewan peliharaan milik masyarakat, baik anjing, kucing hingga kera.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap serangan HPR, terutama anjing yang merupakan salah satu jenis hewan berbahaya. Jika terdapat kasus gigitan HPR agar segera melaporkan dan segera dibawa secepatnya ke Puskesmas atau ke RSUD Lebong," demikian Meli. (*)