RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong belum lama ini, telah menyurati ahli Inspektorat Kabupaten Lebong, terkait permohonan perhitungan Kerugian Negara (KN), atas kasus dugaan Korupsi APBDes penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2022.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH ketika di konfirmasi kemarin membenarkan bahwa surat permintaan perhitungan KN dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani pihaknya sudah dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Lebong.
"Iya, sekitar 2 minggu yang lalu kita sudah bersurat ke Inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya," kata Robby.
Ia mengaku sebelum permohonan untuk perhitungan KN, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi mulai dari perangkat desa, warga penerima BLT, hingga pejabat kecamatan dan para mantan pejabat pada dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, terkait proses atau mekanisme pencairan DD dan ADD Desa Bungin.
Baca Juga: Usulan BSPS 2024 Ditutup, Berkas Usulan Mulai Diverifikasi
"Untuk saksi itu sudah lebih dari 25 orang kita panggil guna dimintai keterangan, maka tahap berikutnya kita minta ahli Inspektorat melakukan perhitungan KN," lanjutnya.
Masih kata, Robby, pihaknya berharap permintaan perhitungan kerugian negara, dapat segera dilakukan ahli Inspektorat. Sehingga KN yang ditimbulkan dapat segera diketahui untuk mengungkap perkara tersebut.
"Mudah-mudahan perhitungan KN sudah mulai dilakukan oleh mereka, jadi kita tunggu saja hasilnya berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut," singkatnya.
Ia tak menampik pengusutan kasus ini naik penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas dugaan Tipikor penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, setelah ditindak lanjuti ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Sehingga, penyelidikan dilimpahkan ke Bagian Pidsus Kejari Lebong.
"Berawal dari laporan masyarakat, setelah ditindak lanjuti ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sehingga perkaranya sampai saat ini masih ditangani Pidsus Kejari Lebong," pungkasnya. (*)