RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Salah satu fokus perhatian Satpol PP Lebong untuk menekan penyalahgunaan lem aibon yang sudah meresahkan masyarakat dengan patroli rutin.
Terlebih Kabupaten Lebong sendiri sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 sebagai dasar menekanpenyalahgunaan lem aibon di wilayah Kabupaten Lebong.
Plt Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.Ak. menyampaikan patroli rutin dilakukan untuk membuat para pelaku penyalahgunaan lem aibon yang sebagian besar masih remaja ini merasa tidak nyaman.
"Setidaknya langkah ini yang kita laksanakan bisa menekan penyalahgunaan lem aibon," katanya.
Baca Juga: Pemdes Desak Pemkab Lebong Perbaiki Saluran Irigasi Jalan Inpres
Lanjut Fery sapaan akrabnya, peran dari orang tua dan keluarga sangat penting untuk menekan penyalahgunaan lem aibon.
"Artinya untuk menekan angka penyalahgunaan lem aibon bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja, namun harus ada campur tangan orang tua," jelasnya.
Ditambahkan Fery, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi bagi mereka yang kedapatan menyalahgunakan lem aibon.
Dimulai sanksi pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya bagi mereka yang terjaring razia.
"Namun jika nantinya kembali mengulangi perbuatannya, terpaksa akan diambil sanksi tegas sesuai dengan Perda yang ada," singkatnya. (*)