RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu kembali menolak proposal perdamaian yang diajukan selebgram Rea Wiradinata.
Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil voting oleh kreditur utama Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman.
Sebelumnya, Rea Wiradinata mengajukan proposal perdamaian terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp 2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Simak Data Ini, Honorer K2 Masih Banyak
Noverizky menyatakan puas dengan hasil voting yang menunjukkan penolakan terhadap permintaan damai Rea.
Mengingat proses persidangan PKPU tersebut sudah berjalan hampir 250 hari dan Rea Wiradinata terus menerima kekalahan.
"Saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," kata Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," imbuhnya.
Nove menyatakan aset milik Rea tak lama lagi akan diproses sita oleh kurator berdasarkan ketentuan kepailitan.
"Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," ujarnya.
Berdasarkan keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan Rea Nurul Rizkia Wiradinata dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
Setelah putusan tersebut, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai. Namun, Noverizky menolak karena opsi pembayaran Rea dinilai tidak sesuai yang diharapkan. (jp)