RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Platform media sosial X tengah menjadi sorotan publik setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengancam akan memblokirnya.
Ancaman ini muncul karena platform X dinilai telah melanggar aturan terkait konten pornografi.
Kominfo menemukan bahwa X memungkinkan penggunanya untuk mengunggah dan menyebarkan konten pornografi.
Hal ini dinilai melanggar norma dan budaya di Indonesia, serta berpotensi membahayakan anak-anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada X dan meminta platform tersebut untuk segera melakukan take down terhadap konten pornografi.
BACA JUGA:Gacor Abis! Trik Jitu Dapatkan Skin Impian di Event Surprise Box Juni 2024
Jika X tidak mematuhi permintaan Kominfo, maka platform tersebut terancam diblokir di Indonesia.
Keputusan Kominfo untuk memblokir X menuai beragam komentar dari netizen.
Banyak pengguna X yang memprotes keputusan tersebut, dengan alasan bahwa platform tersebut menyediakan ruang bagi mereka untuk mengekspresikan diri secara bebas.
BACA JUGA:Cara Mudah Buat QRIS DANA untuk Transaksi Bisnis Lancar
Tagar #TolakBlokirX pun menjadi trending di platform X dengan 137 ribu unggahan.
Netizen yang menggunakan tagar tersebut menyerukan kepada Kominfo untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan mencari solusi lain selain pemblokiran.
Pro dan Kontra Pemblokiran X
Ada beberapa argumen yang mendukung pemblokiran X.
Pertama, platform tersebut dinilai telah melanggar norma dan budaya di Indonesia dengan memungkinkan penggunanya untuk mengunggah dan menyebarkan konten pornografi.