LEBONG - Setelah hampir tiga bulan berlalu sejak bulan September 2023 lalu, permintaan Audit Investigasi (AI) terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar, akhirnya menemui perkembangan signifikan.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong secara resmi telah mengantongi hasil AI dari Inspektorat Kabupaten Lebong. Hasil audit ini mengungkapkan adanya penyimpangan anggaran yang berdampak pada Kerugian Negara (KN) senilai Rp 712.513.508.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lebong tengah aktif menyiapkan kelengkapan administrasi untuk melanjutkan penanganan perkara ini ke tahap selanjutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa dalam penanganan tahap berikutnya, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong memiliki dua opsi yang mungkin diambil. Pertama, mereka dapat mengupayakan pengembalian kerugian negara dalam waktu 60 hari kepada mantan kepala desa (kades) Desa Pungguk Pedaro. Kedua, mereka dapat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan kesepakatan MoU.
"Upaya apa berikutnya belum dapat kami sampaikan sekarang, karena penyidik masih menyiapkan perlengkapan administrasi. Jadi tunggu saja nanti akan kita sampaikan apa tahapan selanjutnya," ungkap Kasat Reskrim.
Ditanya mengenai rincian penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 712 juta, Kasat menyebut bahwa beberapa item kegiatan tidak direalisasikan. Beberapa di antaranya mencakup honor perangkat desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak disalurkan kepada penerima, dan kegiatan pembangunan fisik.
"Secara global, sesuai hasil audit investigasi Inspektorat, terdapat penyimpangan ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.692.000, sehingga total kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 712.513.508," jelas Kasat Reskrim. (wlk)