Mantan Kades Bungin Terancam Penjara, KN 329 Juta Belum Dipulihkan

penyidik Unit Tipikor Satreskrim akan segera melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu untuk meningkatkan status kasus korupsi Bungin tahun 2023 dari penyelidikan ke penyidikan. -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.koranradarlebong.co - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terancam menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya, hingga batas waktu yang diberikan pada 15 Mei 2025, yang bersangkutan tidak juga mengembalikan kerugian negara senilai Rp 329 juta.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri S.Sos mengatakan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim akan segera melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami sudah memberikan waktu sekitar 60 hari, tapi sampai tenggat, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik," ungkap Rabnus, Minggu (18/5).
BACA JUGA:Tenggat Waktu Pengembalian KN DD 2023 Bungin Hingga 15 Mei, Total Rp 329 Juta
Rencananya, setelah gelar perkara dilakukan, penyidik akan memeriksa ulang sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum menuju penetapan tersangka.
Rabnus menyebut, hingga saat ini lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota BPD, warga setempat, hingga mantan Pjs Kades itu sendiri.
"Proses hukum akan terus berjalan. Usai gelar perkara di Polda Bengkulu, penetapan tersangka akan segera dilakukan," tegas Rabnus.
Ia menambahkan bahwa Polres Lebong berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.