RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana buka suara terkait kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Ketut menegaskan bahwa Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat pengusaha Harvey Moeis.
“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Ketut, hingga saat ini belum ada peningkatan status Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun itu.
Baca Juga: Begini Pernyataan Catherine Wilson Setelah Cerai dari Idham Masse
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.
Dia juga menegaskan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan Sandra Dewi tersangka.
Diketahui, Sandra Dewi telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).
Kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang menjerat susminya, Harvey Moeis, beredar di media sosial.
Bermula dari kicauan salah satu pengguna aplikasi X dengan 7.589 pengikut mengunggah terkait status Sandra Dewi sebagai tersangka perkara korupsi timah.
Akun tersebut mengunggah video Sandra Dewi saat berada di gedunng Kejagung dengan tambahan caption 'Sandra Dewi resmi tersangka. Menyusul lakinya'. (jp)