RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - DKPP kembali menggelar sidang tertutup dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (6/6).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan pihak-pihak terkait itu di antaranya Pengadu, Teradu, Saksi, dan lainnya. Surat pemanggilan telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
“DKPP sudah memanggil semua pihak terkait, yaitu lima hari sebelum sidang digelar,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/6).
Baca Juga: Bambang Sebut Anak SYL Minta Duit Rp 200 Juta untuk Terapi Stem Cell, Thita Bilang Begini
Sidang perdana pada perkara tersebut digelar 22 Mei 2024 lalu. DKPP menggelarnya secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan dugaan perkara berhubungan kesusilaan digelar secara tertutup,” tuturnya.
Perkara tersebut diadukan seorang perempuan berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada risto Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.
Sedangkan untuk pihak teradu yakni Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalil pokok aduannya yakni teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberi perlakuan khusus kepada pengadu.
Pengadu diketahui bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Teradu juga diduga memakai relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Laporan kasus dugaan asusila itu dibuat oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK, kemudian diserahkan ke DKPP RI pada Kamis (18/4). (*)