LEBONG - Jika tidak ada halangannya, Kamis (30/11), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong menjadwalkan akan melakukan mediasi terkait dengan sengketa tanah antara Yayasan Lebong Rahma Center dengan Pemkab Lebong. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Yayasan Lebong Rahma Center (LRC) ke BPN pada 20 November 2023 lalu.
Dalam surat nomor MP.01.02/782-17.17/XI/2023 yang ditandatangani oleh Kasi Pengendalian dan Pananganan Sengketa BPN Lebong Adi Fahriadi Ritonga, SH tersebut mediasi akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Kantor BPN Lebong. Terkait hal tersebut, Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE, mengatakan, pihaknya telah menerima surat undangan dari BPN Lebong tentang mediasi terkait sengketa lahan, dirinya akan memastikan untuk memenuhi undangan dari BPN tersebut. "Hal ini, kami sifatnya menunggu, jika ada undangan mediasi dari BPN kami siap hadir," kata Gundala. Baca Juga: DPRD Bengkulu Utara Ajak LSM Berkontribusi Bangun Bengkulu Utara Lanjut Gundala, terkait dengan pengaduan yang disampaikan oleh pihak yayasan, pihaknya sementara hanya akan mengikuti proses mediasi yang akan dilaksanakan oleh BPN Lebong. Alasannya karena lahan yang disengketakan itu diyakini merupakan asetnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dibuktikan dengan lewat sertifikat yang mereka pegang. "Sementara ini pasif dulu, kita lihat perkembangan dari hasil mediasi yang dilakukan nantinya," singkat Gundala. Sebelumnya 20 November 2023 lalu Penasehat Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni, ST yang sudah memegang kuasa dari Teguh Raharjo Eko Purwoto sebagai pemilik lahan yayasan Lebong Rahma Center, menyampaikan pengaduan resmi ke BPN Lebong terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemkab Lebong. Menurut Deri pengaduan yang sudah dilayangkan tersebut BPN diharapkan bisa menjelaskan sertifikat mana yang sah karena memiliki data/dokumen atas terbitnya kedua sertifikat tersebut. "Dengan pengaduan ini kami berharap agar BPN Lebong bisa melakukan pengukuran secara bersama-sama tanah milik yayasan dan pengecekan titik koordinat sertifikat tanah milik yayasan dan tanah hak pakai Pemkab Lebong," kata Deri. Polemik saling klaim lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ini bermula saat Pemkab Lebong memasang tanda aset pada lahan tersebut beberapa waktu lalu. Dasarnya adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lebong tahun 2009 sehingga lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Lebong. Sementara pihak yayasan mengkalim jika lahan tersebut merupakan lahan pribadi milik Teguh Raharjo Eko Purwoto sesuai dengan sertifikat Nomor SHM 00577. (bye)
Kategori :